Pada hakekatnya pendidikan
merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk
menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
BANGSA
Faktor objektif yang terpenting
dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal
dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and
Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi
sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai
kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama,
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai
kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya,
yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan
dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian,
keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol
(unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan
prestise.
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Negara merupakan suatu
organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam
sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia
memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara
bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta
memakmurkan rakyat
2. Melaksanakan ketertiban
3. Pertahanan dan keamanan
4. Menegakkan keadilan
Teori Terjadinya Negara Terdapat
beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya
suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan
pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu
kenyataan.
b) Teori Ketuhanan, timbulnya
negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa
Indonesia tidak menganut teori ini.
c) Teori Perjanjian, negara
timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas
merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. d) Teori Penaklukan,
suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan
manusia lain.
Bentuk Negara Menurut
teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan
(unitarisme) suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara
yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, dan
negara serikat (federasi) suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara,
yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu
KEWARGANEGARAAN INDONESIA
1. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah
asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan
kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik
Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
2. Asas kebenaran substantive dalam
kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah
asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat
permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang
ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi
syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat
administratif saja.
3. Cara memperoleh kewarganegaraan di
Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia
dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah
atau ibunya
Artinya,jika seseorang ingin
menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
4. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui
pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan
pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat
tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada
presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan
kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
Hak dan kewajiban warga negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yangmenetapkan
hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31,
33 dan 34.
HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia atau HAM
adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam
kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of
Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal
31 ayat 1, serta pasal 30 ayat
1. Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi,
serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk
kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
HAM merupakan hak fundamental
yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk
sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya
perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk
tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama masih menyangkut
persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia
pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh
karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan
antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga
negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas pula yang dapat
menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam
disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang
kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian
yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida
tingkat domestik.
Peran komunitas internasional
sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri
merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap
kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering
dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Hak asasi manusia atau HAM
mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang
lainnya, yaitu:
1. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat
dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak
untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial,
dan budaya.
3. Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua
manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
4. Universal, HAM berlaku bagi semua orang
tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya.
Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang
mendasar.
STUDI KASUS
Mencari Anak Kandungnya, Pria
Ini Tewas Diamuk Massa yang Termakan Berita Hoax Penculikan
Kapolda Kalimantan Barat Irjen
Musyafak sangat menyayangkan massa main hakim sendiri terhadap pria berinisial
MM hingga meninggal dunia di Kantor Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang,
Kabupaten Mempawah, Minggu (26/3/2017) pukul 15.30 WIB.
Korban merupakan warga Pontianak
asal Kota Bandung.
Massa yang termakan informasi
berita bohong soal pencuri anak akhirnya mengeroyok MM yang mereka anggap
mencurigakan.
Kepala Sentra Pelayanan
Kepolisian Polres Mempawah Ipda Bambang bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel dan
anggota Sabhara sudah berusaha mengamankan MM yang sudah babak belur oleh
massa.
Menurut Bambang saat korban
hendak dievakuasi ke mobil patroli, massa semakin beringas dan menerobos pintu
tempat korban diamankan.
"Massa membabibuta
mengeroyok korban dan akhirnya korban meninggal lalu dibawa ke RS Rubini
Mempawah," terang Bambang.
Hasil penyelidikan diperoleh
korban sedang mencari alamat anak kandungnya yang sudah menikah dengan warga
setempat.
(Sc:TribunSolo.com)
Kasus main hakim sendiri telah
sering terdengar dan terjadi di Indonesia.
Dan dalam beberapa kejadian, hasil dari kejadian tersebut adalah
kematian sang korban. Lebih parah lagi
dalam kasus ini adalah, korban main hakim sendiri ini adalah orang yang tidak
bersalah,seorang pria yang berencana bertemu dengan anak kandungnya tetapi
malah bertemu akhir hidupnya akibat kelakuan penduduk yang mempercayai berita
hoax dan main hakim sendiri. Selain
menunjukan bahwa masyarakat masih terlalu mudah terpengaruh berita, kasus ini
juga menunjukan mudahnya masyarakat mengancam hak milik seseorang. Aksi main hakim sendiri, yang biasanya disertai
dengan pengeroyokan dapat mengancam pelaku yang tentunya memiliki hak untuk
hidup yang sama dengan masyarakat lainnya.
Belum lagi, pelaku kejahatan sekalipun, masih memiliki hak untuk
menerima surat perintah penangkapan dari pihak berwenang dan penangkapan sesuai
dengan prosedur, selama tidak ada pemberontakan dari pelaku. Dapat disimpulkan, kasus ini adalah cerminan
kondisi masyarakat yang belum bisa sepenuhnya mengerti hak dan kewajiban
masyarakat itu sendiri dan masyarakat lain sebagai warga negara Indonesia.
sumber:
http://solo.tribunnews.com/2017/03/28/mencari-anak-kandungnya-pria-ini-tewas-diamuk-massa-yang-termakan-berita-hoax-penculikan
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar