Minggu, 04 Juni 2017

PERTAHANAN NASIONAL

PENGERTIAN
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.

KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :

1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial.. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional
2. Asas Menyeluruh Terpadu                    
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).
3. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
a. Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b. Mawas ke Luar
Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

SIFAT KETAHANAN NASIONAL
1. Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
2. Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan atagonistis, ataupun kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.

KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
a.  Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang egara dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan egara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b.    Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
c.    Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.   Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
e.   Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

STUDI KASUS

Pada awal tahun 1960an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOEAD (Sunardi, 1997) masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Soviet dan Cina. Pengaruh komunisme menjalar sampai kawasan Indo Cina sehingga satu persatu kawasan Indo Cina menjadi Negara komunis, seperti Laos, Vietnam, dan Kamboja. Bahkan infiltrasi komunis mulai masuk ke Thailand, Malaysia, dan Singapura.
         Concern atas fenomena tersebut, para pemikir militer di SSKAD mengadakan pengamatan atas kejadian tersebut. Bahwa tidak adanya perlawanan yang gigih dan ulet di Indo Cina dalam menghadapi ekspansi komunis. Jika dibandingkan dengan Indonesia, kekuatan apa yang dimiliki bangsa ini sehingga mampu menghadapi berbagai ancaman termasuk pemberontakan dalam negeri. Jawaban sementara dari kalangan pemikir tersebut adalah adanya kemampuan territorial dan perang gerilya.
         Tahun 1960an terjadi gerakan komunis di Filipina, Malaysia, singapura dan Thailand. Bahkan gerakan komunis Indonesia berhasil mengadakan pemberontakan pada 30 September 1965, tetapi bakhirnya dapat diatasi. Menyadari atas berbagai kejadian tersebut, semakin memperkuat gagasan pemikiran tentang kekuatan apa yang seharusnya ada dalam masyarakat dan bangsa Indonesia agar kedaulatan dan keutuhan bangsa Negara Indonesia terjamin dimaa mendatang.
        Pengembangan atas pemikiran awal tersebut semakin kuat setelah berakhirnya gerakan G 30 S PKI. Pada tahun 1968, pemikiran di lingkungan SSKAD tersebut dilanjutkan oleh lemhanas (lembaga pertahanan nasional)
Telah ada kemajuan konseptual pemikiran Lemhanas tahun 1968 tersebut berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan nasional yang berupa ideologi, politik, ekonomi, social, dan militer. Pada tahun 1969 lahirlah istilah KETAHANAN NASIONAL yang menjadi pertanda dari ditinggalkannya konsep kekuatan, meskipun dalam Ketahanan Nasional sendiri terdapat konsep kekuatan. Konsepsi Ketahanan Nasional waktu itu dirumuskan sebagai keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang ditujukan untuk menghadapi segala ancaman dan kekuatan yang membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia. Kata “segala” menunjukan kesadaran akan spectrum ancaman yang lebih dari sekedar ancaman komunis dan/pemberontakan.

Source: http://gilatugas.blogspot.co.id/p/ketahanan-nasional.html

Minggu, 30 April 2017

WAWASAN NUSANTARA DAN KASUS INTOLERANSI

 Secara umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
1.   Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum  berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.  Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
·         Sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
·         Sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·         Sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·         Sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga

TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.

LATAR BELAKANG WAWASAN NUSANTARA
a)      Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut.
a.       Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.  
b.      Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
c.       Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b)      Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c)      Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d)      Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia

STUDI KASUS : INTOLERANSI AGAMA DI INDONESIA
Tanggal 6 Desember lalu di Bandung terjadi aksi pembubaran paksa acara kebaktian di kompleks Sasana Budaya Ganesha (Sabuga). Kemudian sehari setelahnya, ada penurunan paksa baliho Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta karena menampilkan sosok mahasiswi berjilbab pada iklan penerimaan mahasiswa baru kampus itu.

Selang tiga hari setelah insiden tersebut, sembilan warga Muslim yang datang ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mengikuti acara keagamaan di Atambua, Belu, diusir oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Meo Timor.

Kapolda NTT Brigjen Widyo Sunaryo kepada pers, Sabtu (10/12) mengatakan sembilan orang itu memang tidak melanggar aturan hukum apa pun, tetapi mengingat “apa yang terjadi baru-baru ini di Jakarta dan Bandung” maka polisi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat memulangkan mereka.

Dan lima hari terakhir ini aksi “sosialisasi” fatwa MUI oleh beberapa organisasi massa, antara lain Front Pembela Islam (FPI), terjadi di sejumlah restoran dan pusat perbelanjaan di Bekasi, Solo, Yogyakarta dan Surabaya. Mengapa aksi intoleransi kembali marak terjadi?

Intoleransi dalam Tahap Darurat

Menurut pengamat politik Al Chaidar dari Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe di Aceh, fenomena ini merupakan bagian dari apa yang disebutnya sebagai “kebangkitan konservatisme”.

“Hal ini sepertinya merupakan perluasan dari kebangkitan konservatisme yang sedang terjadi di Timur Tengah dan sekitarnya. Ada semangat untuk melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam secara kaffah atau total dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya kepada VOA, Senin (19/12)

"Mereka kerap mewujudkannya dengan cara yang mengejutkan, seperti tindakan sweeping atau razia berdasarkan fatwa semata tanpa mengindahkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat lain. Atau lewat gerakan purifikasi, dengan sama sekali menolak nilai-nilai, infrastruktur atau produk yang mereka anggap menyimpang."

Berita intoleransi agama semakin kita dengar dalam media-media dan menjadi isu sensitive dalam masyarakat.  Jika kita mencoba melihat hubungan antara kasus-kasus intoleransi agama dan wawasan nusantara, kita dapatmelihat kurangnya wawasan nusantara dalam masyarakat. Kurang melihat lagi, pola pandangan seperti apa yang seharusnya dimiliki masyarakat yang dicita-citakan oleh pelopor-pelopor bangsa Indonesia.  Memang, dengan semakin berkembangnya teknologi dan masyarakat dapat mendapat informasi dengan cepat,makin mudah masyrakat lebih menyukai hal-hal instan, termasuk dalam informasi dan wawasan.  Kebiasaan untuk menyaring informasi dan berpikir lebih dalam terhadap kasus-kasus lebih jarang dilaksanakan

Semakin sering kita melihat masyarakat lebih bersikap individu dan lebih lagi, memaksakan pemikiran nya, keindividuan nya kepada orang lain.  Bahkan sikap dan pandangan seperti ini semkain meluas di media social.  Cukup sering terjadi saat adanya sharing cuplikan mengenai toleransi-toleransi yang terjadi dan di alami oleh berbagai warganet, banyak warganet lain yang lebih menyoroti mengenai bagaimana agama-agama tertentu harusnya dijalankan dibandingkan dengan sikap-sikap toleransi yang seharusnya dipelihara oleh masyarakat.  Jika masyarakat terus-menerus tidak memahami pandangan seperti apa yang seharusnya dimiliki bangsa Indonesia, maka tujuan dari wawasan nusantara semakin jauh dari jangkauan kita.



Source
http://www.voaindonesia.com/a/intoleransi-di-indonesia-darurat/3643180.html

Selasa, 28 Maret 2017

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
BANGSA
Faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya,   yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2. Melaksanakan ketertiban
3. Pertahanan dan keamanan
4. Menegakkan keadilan

Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain.

Bentuk Negara Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, dan negara serikat (federasi) suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu

KEWARGANEGARAAN INDONESIA
  1. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
    2. Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
    3. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
    4. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
Hak dan kewajiban warga negara
     Pasal-pasal dalam UUD 1945 yangmenetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.

HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal
31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1. Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.

Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.

Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.

Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya, yaitu:
1.    Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.    Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.    Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
4.    Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.

STUDI KASUS
Mencari Anak Kandungnya, Pria Ini Tewas Diamuk Massa yang Termakan Berita Hoax Penculikan
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Musyafak sangat menyayangkan massa main hakim sendiri terhadap pria berinisial MM hingga meninggal dunia di Kantor Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, Minggu (26/3/2017) pukul 15.30 WIB.
Korban merupakan warga Pontianak asal Kota Bandung.
Massa yang termakan informasi berita bohong soal pencuri anak akhirnya mengeroyok MM yang mereka anggap mencurigakan.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Mempawah Ipda Bambang bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel dan anggota Sabhara sudah berusaha mengamankan MM yang sudah babak belur oleh massa.
Menurut Bambang saat korban hendak dievakuasi ke mobil patroli, massa semakin beringas dan menerobos pintu tempat korban diamankan.
"Massa membabibuta mengeroyok korban dan akhirnya korban meninggal lalu dibawa ke RS Rubini Mempawah," terang Bambang.
Hasil penyelidikan diperoleh korban sedang mencari alamat anak kandungnya yang sudah menikah dengan warga setempat.
(Sc:TribunSolo.com)

Kasus main hakim sendiri telah sering terdengar dan terjadi di Indonesia.  Dan dalam beberapa kejadian, hasil dari kejadian tersebut adalah kematian sang korban.  Lebih parah lagi dalam kasus ini adalah, korban main hakim sendiri ini adalah orang yang tidak bersalah,seorang pria yang berencana bertemu dengan anak kandungnya tetapi malah bertemu akhir hidupnya akibat kelakuan penduduk yang mempercayai berita hoax dan main hakim sendiri.  Selain menunjukan bahwa masyarakat masih terlalu mudah terpengaruh berita, kasus ini juga menunjukan mudahnya masyarakat mengancam hak milik seseorang.  Aksi main hakim sendiri, yang biasanya disertai dengan pengeroyokan dapat mengancam pelaku yang tentunya memiliki hak untuk hidup yang sama dengan masyarakat lainnya.  Belum lagi, pelaku kejahatan sekalipun, masih memiliki hak untuk menerima surat perintah penangkapan dari pihak berwenang dan penangkapan sesuai dengan prosedur, selama tidak ada pemberontakan dari pelaku.  Dapat disimpulkan, kasus ini adalah cerminan kondisi masyarakat yang belum bisa sepenuhnya mengerti hak dan kewajiban masyarakat itu sendiri dan masyarakat lain sebagai warga negara Indonesia.

sumber:

http://solo.tribunnews.com/2017/03/28/mencari-anak-kandungnya-pria-ini-tewas-diamuk-massa-yang-termakan-berita-hoax-penculikan
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html

https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/